Apa itu EDI Sistem?







Overview
 
Dalam rangka memenuhi tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di bidang kepabeanan, yaitu pengawasan lalu-lintas barang masuk dan keluar daerah pabean Republik Indonesia serta pemungutan bea masuk atas barang impor berdasarkan undang-undang (Undang-undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan) diperlukan suatu sarana yang dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan untuk penyederhanaan proses-proses pelayanan dan pemberian fasilitasi serta penerapan sistem pelayanan dokumen yang berbasis teknologi informasi.

Hal tersebut sejalan dengan anjuran dan rekomendasi dari organisasi WTO (Worl Trade Organization) dan WCO (World Customs Organization) dalam hal pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem pelayanan kepabeanan.

Definisi EDI Kepabeanan

EDI Kepabeanan adalah penyerahan pemberitahuan pabean oleh mitra kerja pabean serta pemberian keputusan oleh administrasi pabean dengan menggunakan format standar internasional melalui sistem komputer dan sarana komunikasi data. 



Manfaat dan Tujuan
- Pelayanan dokumen pabean lebih mudah dan cepat
- Pengawasan pabean lebih efektif dan efisien
- Peningkatan kelancaran arus barang
- Kemudahan pengumpulan data serta pembentukan sistem informasi dan statistik
- Mengurangi tatap muka (personal contact)
- Meningkatkan citra dan daya saing Indonesia di dunia internasional


Pihak-pihak yang Terlibat
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
- Masyarakat usaha (importir, eksportir, PPJK, agen pengangkut, pengusaha TPS/TPB)
- Bank



Bidang Implementasi

» Impor (PIB)
Penyampaian dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB/BC 2.0) oleh importir atau kuasanya kepada KPBC (Kantor Pelayanan Bea & Cukai) dengan menggunakan sistem EDI telah diterapkan di Jakarta sejak tahun 1997.

Dengan menggunakan sistem EDI, importir mengirimkan CUSDEC (Customs Declaration) yaitu dokumen standar UN/EDIFACT yang digunakan sebagai representasi dokumen PIB kepada KPBC. Selanjutnya KPBC akan memberikan CUSRES (Customs Response) yaitu respon-respon berupa keputusan pabean terhadap dokumen PIB yang diterima.


Pihak-pihak yang Terlibat
- KPBC DJBC
- Importir/PPJK
- Bank Devisa Persepsi


Dokumen yang Dipertukarkan
- CUSDEC
Customs Declaration yaitu dokumen yang merepresentasikan dokumen PIB dalam format standar UN/EDIFACT.
- CUSRES
Customs Response yaitu dokumen yang merepresentasikan dokumen respon dari Bea dan Cukai dalam format standar UN/EDIFACT.


Alur Dokumen



» Ekspor (PEB)
Penyampaian dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB/BC 3.0) oleh eksportir atau kuasanya kepada KPBC dengan menggunakan sistem EDI.

Dengan menggunakan sistem EDI, eksportir mengirimkan CUSDEC (Customs Declaration) yaitu dokumen standar UN/EDIFACT yang digunakan sebagai representasi dokumen PEB kepada KPBC.
Selanjutnya KPBC akan memberikan CUSRES (Customs Response) yaitu respon-respon berupa keputusan pabean terhadap dokumen PEB yang diterima.

Pihak-pihak yang Terlibat
- KPBC DJBC
- Eksportir/PPJK
- Bank Devisa Persepsi


Dokumen yang Dipertukarkan
- CUSDEC
Customs Declaration yaitu dokumen yang merepresentasikan dokumen PEB dalam format standar UN/EDIFACT.
- CUSRES
Customs Response yaitu dokumen yang merepresentasikan dokumen respon dari Bea dan Cukai dalam format standar UN/EDIFACT.

Alur Dokumen

» RKSP dan Manifest
Penyampaian dokumen Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) / Jadwal Kedatangan sarana Pengangkut (JKSP) / BC 1.0 dan Inward/Outward Manifest (BC 1.1) oleh Pengangkut/Agen Pengangkut kepada KPBC dengan menggunakan sistem EDI.


Dengan menggunakan sistem EDI, perusahaan pengangkut mengirimkan CUSREP (Customs Report Message) yaitu dokumen standar UN/EDIFACT yang digunakan sebagai representasi dokumen RKSP/JKSP dan CUSCAR Customs Cargo Message) yaitu dokumen standar UN/EDIFACT yang digunakan sebagai representasi dokumen Inward/Outward Manifest kepada KPBC. Selanjutnya KPBC akan memberikan CUSRES (Customs Response) yaitu respon-respon berupa keputusan pabean terhadap dokumen RKSP/JKSP dan Inward/Outward Manifest yang diterima.


Pihak-pihak yang Terlibat
- KPBC DJBC
- Agen Pengangkut


Dokumen yang Dipertukarkan
- CUSREP
Customs Report Message yaitu dokumen yang merepresentasikan dokumen RKSP/JKSP dalam format standar UN/EDIFACT.
- CUSCAR
Customs Cargo Message yaitu dokumen yang merepresentasikan dokumen Inward/Outward Manifest dalam format standar UN/EDIFACT.
- CUSRES
Customs Response yaitu dokumen yang merepresentasikan dokumen respon dari Bea dan Cukai dalam format standar UN/EDIFACT.

Alur Dokumen






» TPS
Tempat Penimbunan Sementara (TPS) adalah adalah Gudang tempat penyimpanan sementara barang impor/ekspor sebelum keluar dari kawasan Pabean. Sedangkan TPS yang dimaksud pada sistem ini adalah Tempat Penimbunan Sementara yang dikelola oleh pihak swasta dan berada di luar kawasan Pabean.

Lokasi Gudang yang berada di luar kawasan Pabean secara geografis memiliki letak yang terpisah dari KPBC, untuk itu diperlukan suatu sistem yang dapat menghubungkan Komputer pada Gudang dengan komputer pelayanan di KPBC.
Dengan kelebihan dan fitur yang dimiliki maka sistem EDI (Electronic Data Interchange) digunakan sebagai media untuk memenuhi kebutuhan tersebut di atas. Untuk itu dibangun sistem TPS EDI yang menghubungkan Komputer Pelayanan di KPBC dengan komputer di Gate TPS

Pihak-pihak yang Terlibat
- TPS
- Kantor Pelayanan Bea dan Cukai

Dokumen yang Dipertukarkan
- CUSRES (GATREP & TPSRES)
Customs Response Message yaitu dokumen yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen SPPB/SPJM, laporan realisasi Pengeluaran Barang, dan Laporan Hasil Pemerikasaan Fisik.

Alur Dokumen



» Karantina
Dalam rangka pelayanan/pemeriksaan dokumen, Karantina Pertanian sebagai salah satu komponen CIQ (Customs, Immigration, and Quarantine) sangat berkepentingan untuk memiliki akses ke dalam sistem otomasi dokumen yang telah dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sehingga dapat mendukung kecepatan arus barang di pelabuhan, menghindari stagnasi, tanpa mengabaikan kewaspadaan terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya.

Definisi EDI Karantina
EDI Karantina adalah pertukaran data/dokumen secara elektronik antara pihak pengguna jasa, pihak Karantina Pertanian dan pihak Bea dan Cukai.

Manfaat dan Tujuan
- Memberikan pelayanan tanpa kertas (paperless), tanpa antrian (queueless), dan tanpa biaya tinggi (costless)
- Meningkatkan kualitas dan kecepatan pelayanan
- Membantu tersedianya data (informasi) secara baik dan tepat waktu untuk kebutuhan keputusan operasional maupun kebutuhan kebijakan teknis ataupun kebutuhan kebijakan makro
- Meningkatkan citra dan daya saing Indonesia di dunia internasional

Pihak-pihak yang Terlibat
- Balai/Station Karantina
- Masyarakat usaha (importir, eksportir)
- Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC)

Dokumen yang dipertukarkan
- Permohonan Pemeriksaan Karantina (PPK)
Merupakan dokumen Permohonan Pemeriksaan kepada Karantina atas komoditas impor/ekspor/domestik yang wajib diperiksa oleh Karantina
- Response Karantina
Adalah dokumen respon yang diterbitkan oleh Karantina pertanian ditujukan kepada Importir/Eksportir sebagai response atas dokumen PPK yang diterima

Alur Dokumen

Posting ini di salin dari : http://www.edi-indonesia.co.id/new/indexisi.asp?idpage=13

Cari Artikel Lainnya :